10/30/2015

Usaha Orang Tua terhadap Pembinaan Akhlak Anak dalam Keluarga

           Usaha Orang Tua terhadap Pembinaan Akhlak Anak dalam Keluarga
Dalam era saat ini diperlukan adanya reorientasi terhadap perubahan- perubahan yang terjadi baik di Indonesia maupun diluar negeri, sehingga dalam dunia pendidikan perlunya penekanan tenaga didik yang dibekali dengan aneka ragam pengetahuan yang sesuai dengan tuntutan zaman dan kemajuan sains dan teknologi.  Perlu suatu upaya yang harus di waspadai serta diawasi pengaruh dari pada era global. Hal ini menjadi sangat penting bagi anak didik yang hidup dalam era saat ini (era globalisasi) yang menuntut keterbukaan dan kelenturan dalam pemikiran serta kemampuan memecahkan masalah- masalah non rutin secara kretatif dan kritis.

Faktor yang Mempengaruhi Akhlak Anak dalam Keluarga

Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Akhlak Anak dalam Keluarga
Kehadiran anak di tengah-tengah keluarga merupakan tanggung jawab orang tua pertama sekali kepada Allah SWT, kerena anak merupakan amanah yang dipercayakan kepada orang tua, kewajiban orang tua mendidik anaknya sesuai dengan perintah Allah, yaitu membentuk manusia yang bertaqwa dengan meluruskan aqidahnya, dan perintah menyuruh anak untuk membiasakan mengerjakan shalat.
Oleh karena itu pendidikan dan pengajaran yang dimulai anak sejak kecil turut menentukan sikap dan perbuatanya di masa mendatang.  Pendidikan agama Islam merupakan salah satu pembentukan jati diri dalam kehidupan anak, pendidikan agama Islam ditanamkan melalui bimbingan dan pengarahan yang sifatnya kontinu agar terbentuk nilai-nilai moral dalam setiap prilakunya, baik pendidikan agama oleh orang tua dalam lingkungan keluarga, maupun pendidikan yang diberikan oleh guru dalam lingkungan sekolah serta masyarakat dimana ia hidup. Dalam Islam keluarga bertanggung jawab terhadap pendidikan anak hal ini dapat di lihat dalam firman Allah:

Dasar dan Pola Pembinaan Akhlak dalam Keluarga

Dasar dan Pola Pembinaan Akhlak dalam Keluarga
Dasar pembinaan akhlak tidak terlepas dari Al-Qur’an dan Al – Hadits yang memberi pandangan dan mengacu kepada kehidupan dunia ini, maka dasarnya harus memberi petunjuk kepada pendidikan Islam. Pendidikan tidak mungkin dapat di bicara tanpa mengambil Al-Qur’an sebagai rujukannya. Tiga sumber ini harus digunakan secara hirarki Al-Qur’an harus didahulukan   dalam pembinaan akhlak. Apabila suatu ajaran atau penjelasannya tidak ditemukan di dalam Al-Qur'an, maka harus dicari di dalam sunnah. Apa bila tidak ditemukan di dalam keduanya, barulah digunakan ijtihad"[1]

Tujuan Pembinaan Akhlak Anak dalam Keluarga

Pengertian dan Tujuan Pembinaan Akhlak Anak dalam Keluarga
1.      Pengertian Akhlak Anak dalam Keluarga
Ada   dua   pendekatan   untuk   mendefenisikan   akhlak,   yaitu   pendekatan linguistik (kebahasaan) dan pendekatan terminologi (peristilahan). Secara etimologi “ akhlak ( اْ خلا ق ), berasal dari mufradadnya khuluk (خلا ق) yang berarti budi pekerti”.[1] Sedangkan menurut Kamus Bahasa Indonesia akhlak berarti ”budi pekerti, kelakuan, watak, pengetahuan berkaitan kelakuan tingkah laku manusia dan sebagainya, baik atau jahat.”[2] Sedangkan menurut istilah adalah ”segala tingkah laku perbuatan yang telah menjadi adat kebiasaan yang di terima dalam masyarakat.”[3] Menurut Ahmad Muhammad Al-Hufy, “Akhlak adalah a’zimah (kemauan) yang kuat tentang sesuatu yang dilakukan berulang-ulang, sehingga menjadi adat kebiasaan (membudaya) yang mengarah kepada kebaikan dan keburukan”. [4]

MASYARAKAT DAN HUBUNGANNYA DENGAN PEMBINAAN PENDIDIKAN AGAMA

BAB II

MASYARAKAT DAN HUBUNGANNYA DENGAN
PEMBINAAN PENDIDIKAN AGAMA


A. Dasar dan Tujuan Pendidikan Agama 
   I. Dasar Pendidikan Agama Islam

Dasar pendidikan agama Islam adalah Al-Qur’an yang memberi pandangan hidup bagi manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat, maka Al-Qur'an memberi petunjuk bagi pendidikan Islam. Pendidikan tidak mungkin dapat di bicara tanpa mengambil Al-Qur’an sebagai rujukannya. Tiga sumber yang harus digunakan secara hirarkis, yaitu Al-Qur'an, Al-Hadits dan Ijmak, namun Al-Qur’an harus didahulukan. Apabila suatu ajaran atau penjelasannya tidak ditemukan di dalam Al-Qur’an, maka harus dicari di dalam Sunnah, apabila tidak juga ditemukan di dalam sunnah, barulah digunakan Ijmak.